Indonesia terus meningkatkan porsi energi terbarukan dalam bauran energi nasionalnya, termasuk energi panas bumi, untuk meningkatkan ketahanan energi. Seperti tercantum dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034, penambahan kapasitas pembangkit tenaga listrik ditargetkan untuk mencapai 69,5 gigawatt (GW), di mana sebesar 5,2 GW berasal dari energi panas bumi. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pemerintah Indonesia juga menargetkan penambahan kapasitas sebesar 1,2 GW hingga tahun 2029.
Perjalanan mencapai transisi energi bukan hanya tentang membangun infrastruktur, tetapi juga bergantung pada hadirnya kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan masa depan. Untuk itu, Pemerintah Indonesia pun berkomitmen menciptakan ekosistem yang mendukung percepatan pengembangan energi panas bumi, termasuk melalui penguatan kerangka regulasi.
Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Selandia Baru, melalui Kegiatan Program Kerjasama Panas Bumi Indonesia-Aotearoa (PINZ) memberikan dukungan teknis kepada Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam memperkuat kerangka kebijakan pengembangan panas bumi yang saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2017.
Dalam prosesnya, sepanjang tahun 2025 PINZ bersama Jacobs bekerja sama secara intensif dalam menghadirkan dukungan teknis dan menyusun rekomendasi atau masukan yang bertujuan agar proyek-proyek panas bumi dapat dilaksanakan dengan lebih efisien, menarik bagi investasi, ramah lingkungan, bermanfaat bagi masyarakat, dan memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia. Bagi PINZ, proses ini juga menjadi kesempatan berharga untuk berkontribusi dalam perjalanan Indonesia menyusun kebijakan perngembangan panas bumi, sekaligus berbagi pengalaman Selandia Baru dalam sektor tersebut.
Dari proses tersebut, lahir sejumlah rekomendasi yang menyoroti empat hal utama. Pertama, perlunya pengarusutamaan kerangka regulasi terkait proses lelang (tender), penetapan wilayah kerja, dan pengelolaan data. Kedua, pentingnya memperkuat aspek sosial dan lingkungan dalam pengembangan panas bumi. Rekomendasi yang diberikan mengusung pendekatan “People-Planet-Profit”, dengan perhatian yang lebih kuat terhadap perlindungan sosial dan lingkungan. Di dalamnya juga ditekankan pentingnya keterlibatan yang berkelanjutan dengan masyarakat, termasuk integrasi aspek kesetaraan gender dan inklusi sosial sejak tahap perencanaan proyek.
Ketiga, rekomendasi juga menekankan perlunya fleksibilitas dan inovasi dalam kerangka regulasi yang berkaitan dengan Enhanced Geothermal System (EGS) dan pemanfaatan mineral ikutannya. Keempat, rekomendasi juga menyoroti tentang aspek nilai ekonomi karbon yang dihasilakn dari pengembangan panas bumi, yang dapat membuka peluang baru bagi sektor ini ke depan.

Kiri: Melalui Jacobs, PINZ berbagi pengalaman mengenai ekosistem di Mokai Power Plant, Selandia Baru, sebagai bagian dari sesi berbagi pengalaman tentang pengembangan panas bumi di Selandia Baru. Kanan: Gigih Udi Atmo, Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM, menyampaikan sambutan dan pidatonya dalam sesi diskusi panel pada kegiatan konsultasi publik (Foto: Jacobs).
Seluruh rekomendasi disusun dengan melewati serangkaian diskusi intensi, mulai dari pertemuan rutin antar tim teknis, konsultasi publik, serta sesi berbagi pengetahuan mengenai transformasi kebijakan energi panas bumi. Di akhir proses, rekomendasi yang telah disepakati bersama disampaikan sebagai masukan untuk mendukung penyusunan regulasi yang akan diperbarui.
Pada akhirnya, upaya ini bukan sekedar memperbarui aturan yang ada. Lebih dari itu, ini merupakan langkah strategis untuk mengakselerasi pengembangan energi panas bumi dan produksi energi bersih di Indonesia, sambil membangun ekosistem yang lebih kuat, berkelanjutan, dan inklusif. Dengan regulasi yang lebih adaptif dan sesuai kebutuhan masa depan, sektor panas bumi diharapkan dapat memainkan peran yang semakin besar dalam mendukung target dekarbonisasi Indonesia dan ketahanan energi jangka panjang.



